Mitrapost.com – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menggelandang mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman di kediamannya, Perumahan Modern Hills, Cinangka l Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021). Penangkapan terhadap anggota tim pembela hukum FPI itu diduga terkait tindakan terorisme.
Anggota tim pembela hukum Munarman yang menamakan diri sebagai Tim Advokasi Ulama & Aktivis, M Hariadi Nasution mengatakan bahwa kliennya sebelumnya tak pernah menerima surat pemanggilan atas kasus tersebut. Padahal jika sebelumnya ada pemanggilan terhadap kliennya itu, menurut Hariadi, Munarman tak akan mangkir.
Apalagi ia merupakan seorang advokat yang cukup senior.
Hariadi Nasution juga menyinggung soal polah tim Densus 88 saat menangkap Munarman. Menurutnya apa yang dilakukan Densus 88 itu telah menyalahi hukum. Di mana Munarman diseret secara paksa saat dilakukan penangkapan.
Padahal, menurut Hariadi setiap proses penegakan hukum haruslah menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dan asas hukum.