Separuh Lebih Tanah Wakaf di Pati Masih Belum Bersertifikat

Pati, Mitrapost.com – Seksi Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kemenag Kabupaten Pati, Muhammad Juned menyebut tren wakaf tanah di Kabupaten Pati meningkat. Dalam sebulan rata-rata ada 5 hingga 10 pewakaf baru yang menghibahkan tanahnya.

Tanah wakaf ini dimanfaatkan untuk fasilitas umum diantaranya masjid, mushola, makam, sekolah, pesantren dan lainnya.

“ini animonya naik daripada tahun kemarin, rata-rata satu bulan 7-10 tapi naik turun,” kata Juned kepada Mitrapost.com saat di temui di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati kemarin.

Baca juga: News Grafis : Pati Siapkan Rp213 Juta untuk THR Dewan

Hal ini tak lepas dari meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikat wakaf.

Kata Juned, sebagian besar tanah wakaf tempat ibadah di Kabupaten Pati belum disertifikatkan. Tanah tanpa sertifikat wakaf dapat berpotensi dialihfungsikan oleh ahli waris.

Baca Juga :   Aneh, Jembatan dan Sungai di Semarang Bisa Diuruk dan Disertifikatkan

“Kendala masyarakat atau orang awam itu kalau wakaf ya cuma niat saja diserahkan ke pengelola masjid tanpa dilegalkan. Kalau sudah meninggal kan bisa bermasalah. Misal kalau dijadikan rebutan ahli waris. Banyak di Pati gara-gara nggampangke itu,” katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati