Blora, Mitrapost.com – Sebanyak 243.058 data keluraga di Kabupaten Blora telah valid pada Pendataan Keluarga tahun 2021 (PK21).
Kepala DPPKB Blora Achmad Nur Hidayat menerangkan target PK21 di kabupaten Blora sesuai DIPA BKKBN sebanyak 297.782 keluarga. Sedangkan target sesuai dengan Portal PK sebanyak 297.837.
Sedangkan per hari Jumat (21/5/2021) DPPKB telah mencapai target 78,96 persen atau 235.134 dari target ABPN dan 78,95 persen dari Portal PK.
“Data masuk sampai dengan 23 Mei 2021 sebanyak 243.058 atau 81,62 persen 78,96 persen dari target ABPN dan 81,61 persen dari Portal PK,” kata Achmad Nur Hidayat, Selasa (25/5/2021).
Dalam pendataan PK21, DPPKB mengerahkan 1.593 orang kader pendata yang mendatangi rumah dengan menerapkan protokol kesehatan. Kegiatan ini merupakan pemutakhiran data dari PK tahun sebelumnya.
Baca juga: Hendi Minta Warga Beri Data Valid dalam Pendataan Keluarga
Pendataan Keluarga dilakukan setiap lima tahun sekali dimulai tahun 2015 dan terus dilakukan pemutakhiran setiap tahun hingga sekarang.
Kepala DPPKB Blora Achmad Nur Hidayat menyampaikan Pendataan Keluarga tahun 2021 yang dilakukan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dilaksanakan pada 1 April 2021 – 31 Mei 2021.
Hasil pendataan digunakan untuk basis data sebagai dasar bagi pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan peningkatan dan pemerataan pembangunan serta kesejahteraan keluarga.
“Pembangunan dimulai dari perencanaan yang baik, dan perencanaan berdasarkan data yang akurat. Pendataan Keluarga tahun 2021 menghasilkan data mikro keluarga secara by name by address sebagai penyediaan data atau dasar dalam perencanaan dan pemerataan pembangunan,” terangnya.
Baca juga: Dinkominfo Petakan Data Pemerintah Dukung Program SDI
Pendataan keluarga mengacu pada amanat UU 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dan Peraturan Pemerintah No 87 tentang Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga.
“Keluarga adalah bagian fundamental dalam masyarakat, agama, dan negara. Negara menjamin dan melindungi setiap warganya untuk mendapatkan haknya, dan pendataan keluarga ini dilakukan dalam usaha melindungi dan memenuhi hak tiap warga negara, termasuk keluarga,” ungkapnya.
Pendataan Keluarga tahun 2021 penting dilakukan untuk memotret dan mengenali keluarga Indonesia. Selain itu, pendataan juga dilakukan untuk mengetahui potensi dan kendala keluarga Indonesia dalam fungsi vital di bidang kesehatan, pendidikan, serta ekonomi.
“Oleh karena itu mohon dukungannya hingga selesai dan kita ucapkan terimakasih bagi yang telah berpartisipasi serta mensukseskan Pendataan Keluarga 2021,” pungkasnya. (*)
Baca juga: 11,4 Juta Keluarga Jadi Sasaran Program Pendataan di Jateng
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Ulfa PS
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=RVYA3js7Vmo[/embedyt]