Namun, korban harus menelan pil pahit lantaran tak ada dokter yang bisa menanganinya. Pasien pun mendapat rujukan ke RSUP Dr Kariadi Semarang.
Baca juga: Mulai 1 Januari 2021, KSH Tayu Siap Layani Pasien Jaminan BPJS Kesehatan
Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter mengungkapkan jahitan operasi telah terlepas. Tak hanya itu, kandung kemih pasien pun mengalami kebocoran yang mengakibatkan mengeluarkan urine terus-menerus.
Atas kejadian tersebut, kuasa hukum korban telah melakukan mediasi sebanyak tiga kali dengan pihak RS KSH. Sayangnya, mediasi tersebut tak menghasilkan titik temu. Hingga akhirnya, korban menempuh jalur hukum.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Duty Manager RS KSH Pati, Dr. Ajeng Fitri Setyani mengaku operasi yang dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan, termasuk adanya risiko medis.
Ia juga mengaku sudah terjadi mediasi, namun buntu. Pihak RS KSH merasa apa yang dilakukan sudah sesuai tindakan medis. Termasuk, meminta persetujuan pasien sebelum menjalani tindakan medis. (*)