Semarang, Mitrapost.com – Ratusan pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah Kota Semarang diberhentikan dari jabatannya lantaran melanggar larangan mudik lebaran.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menjelaskan, pemberhentian 484 pegawai non-ASN tersebut sesuai dengan surat edaran tentang larangan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN.
“Setelah melalui proses panjang. Ada pelanggarannya, sanksi sesuai dengan suarta edaran,” katanya.
Dalam surat edaran tersebut, lanjut Hendi, sanksi bagi ASN yang melanggar aturan larangan mudik akan dipotong tunjangan penghasilannya selama sebulan, sedangkan untuk non-ASN bisa diberhentikan.
Baca juga: ASN ‘Ndablek’ di Jateng Bakal Kena OTT Pelayanan Publik
Sedangkan jenis pelanggaran yang dilakukan, antara lain lupa mengisi presensi serta mengisi presensi dari luar Kota Semarang.
“Intinya mereka tidak mengisi presensi dari Kota Semarang,” katanya.
Selain memberhentikan ratusan pegawai non-ASN, 185 PNS Pemkot Semarang dijatuhi sanksi tidak mendapat tunjangan penghasilan selama sebulan.
Ia menegaskan larangan mudik sudah disampaikan kepada masyarakat umum maupun pegawai di lingkungan Pemkot Semarang. (*)
Baca juga: Tingkatkan Kualitas SDM, ASN Kendal Dituntut Lebih Produktif
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Ulfa PS
Artikel ini telah tayang di Antara Jateng dengan judul “Ratusan pegawai non-ASN di Semarang di-PHK akibat nekat mudik”.
Redaksi Mitrapost.com