Sempat DPO, Karyawan Swasta Diamankan Gegara Narkoba

Purbalingga, Mitrapost.com Seorang karyawan swasta, AYA (42), warga Kabupaten Jember Jawa Timur diamankan lantaran terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono menjelaskan, tersangka AYA berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 14,44 gram narkotika jenis sabu.

“Tersangka diamankan dengan barang bukti 14,44 gram sabu yang dikemas dalam lima paket. Dia diamankan di wilayah Desa Babakan Kecamatan Kalimanah, Senin (24/5/2021) sekitar jam 02.30 WIB,” jelas Kompol Pujiono, Rabu (2/6/2021).

Tersangka merupakan residivis kasus narkoba dan pernah menjalani tiga kali hukuman kasus serupa di wilayah Jawa Timur. Bahkan Tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dari salah satu polres di Jawa Timur terkait kepemilikan 60 gram sabu.

“Dari pengakuan tersangka membeli narkotika jenis sabu kepada seseorang di wilayah Surabaya. Kemudian dikemas menjadi beberapa paket untuk dipakai sendiri dan dijual lagi kepada orang lain,” jelasnya.

Baca juga: Putus Jaringan Narkoba, Lapas Semarang Pindahkan Puluhan Napi

Selain 14,44 gram sabu dalam lima paket diamankan juga satu timbangan digital merk Onemed, satu alat hisap sabu, buku tabungan milik tersangka, satu unit telepon genggam, tas cangklong merk Eiger dan satu unit sepeda motor.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Selain itu, denda mulai Rp800 juta sampai Rp10 miliar. (*)

Baca juga: Sembunyikan Sabu 10 Kg di Tangki Bensin, 4 Pria di Jakpus Ditangkap

 

Artikel ini telah tayang di Rmol Jateng dengan judul “Polres Purbalingga Ungkap Kasus Sabu”.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati