Pati, Mitrapost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati manfaatkan aplikasi SIAPAK (Sistem Integrasi Aduan Penanganan Ketertiban Umum dan Kententraman Masyarakat) sebagai akses aduan terkait penanganan masalah ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Pati.
Kepala Satpol PP Pati, Hadi Santosa, mengungkapkan bahwa aplikasi berbasis android SIAPAK dapat memudahkan Satpol PP dalam menangani permasalahan yang menyangkut ketertiban dan keamanan masyarakat secara responsif.
“Laporkan masalah di sekitar anda dengan mudah. Saat ini masyarakat Pati bisa beerpartisipasi langsung melalui aplikasi layanan ini,” ujar Hadi, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Curhat Mas Adhi, Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online
Aduan yang dapat disampaikan masyarakt bisa berupa aduan adanya pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT), tindakan asusila, kenakalan remaja. Kemudian kondisi keindahan kota, sampah-sampah di tempat umum, dan permasalahan lainnya yang menyangkut keamanan dan ketertiban.
“Ketika kami telah menerima aduan tersebut, kami akan koordinasikan dengan OPD terkait tentang tindak lanjut dari penanganan masalah tersebut.
Aplikasi yang diluncurkan sejak 2018 itu dapat diakses dalam 24 jam. Hadi menyebut pelapor tidak perlu ragu karena privasinya dilindungi. Meski demikian, masyarakat dapat memberikan laporan secara bijaksana.
Selain aduan dari masyarakat, Satpol PP Kabupaten Pati juga menerima aduan secara langsung dari masyarakat Pati termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. (*)
Baca juga: Zona Merah di Sejumlah Daerah, Covid-19 Vaksinasi di Jateng Digenjot Lagi
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Ulfa PS