Catat Rekor Tertinggi, Bupati: Belum Pernah Menjumpai Covid-19 di Pati Setinggi Ini

Pati, Mitrapost.com – Pada akhir Mei hingga awal Juni ini, angka kasus Covid-19 di Kabupaten Pati mencatat rekor tertinggi. Bahkan Bupati Pati Haryanto mengaku belum pernah wilayahnya mencapai angka kasus Covid-19 positif aktif setinggi saat ini.

Hal ini disampaikan Haryanto dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di Kabupaten Pati yang diselenggarakan di Pendopo Kabupaten Pati, Selasa (8/6/2021) kemarin.

Sebelum akhir Mei dan awal bulan Juni kasus Covid-19 di Kabupaten Pati berkisar 20 hingga 80-an. Namun, setelah libur lebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Pati mengalami peningkatan berkali lipat hingga mendekati 200 kasus.

Baca juga: Ada 2 Klaster Covid-19, Pemkab Kendal Minta Disiplin Prokes

“Kalau kita lihat dalam perjalanannya Covid-19 di Pati pada akhir Desember itu puncaknya. Tapi belum pernah kita menjumpai Covid-19 di Pati setinggi di bulan Mei dan Juni ini,” ujar Haryanto saat meminpin rapat.

Haryanto memaparkan hingga kemarin, data kasus positif Covid-19 aktif di Bumi Mina Tani yang dirawat berjumlah 175 warga asli Pati, 121 kasus suspek dirawat, 66 masih konfirmasi dan 444 warga Pati meninggal positif Covid-19.

“Ada 175 warga Pati yang dirawat dan Luar daerah ada 73. Luar daerah ini bermacam-macam, dari Kudus, Grobogan dan lainnya,” kata Haryanto.

Tingginya kasus Covid-19 ini membuat Kabupaten Pati menjadi salah satu dari lima daerah di Jawa Tengah yang menjadi sorotan Pemerintah Pusat.

Baca juga: Imbas Covid-19 Tinggi di Pati: Hajatan Dilarang, Akad Nikah Dibatasi

“Jawa Tengah ada lima kabupaten/kota yang menjadi pantauan pusat. Yakni Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Pekalongan,” tutur Haryanto.

Selain itu, Kabupaten Pati juga masuk delapan daerah di Jawa Tengah yang dalam kondisi zona merah atau mempunyai tingkat risiko penularan virus corona yang tinggi. Kedelapan daerah zona merah saat ini yaitu: Kudus, Jepara, Pati, Demak, Grobogan, Sragen, Brebes, dan Tegal.

Untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona, masyarakat diminta mentaati protokol kesehatan. Menjaga jarak, mamakai masker, rajin cuci tangan menghindari kerumunan serta membatasi mobilitas.

Hajatan yang menimbulkan kerumunan pun dilarang pada bulan Juni ini. (*)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati