Imbas Covid-19 Tinggi di Pati: Hajatan Dilarang, Akad Nikah Dibatasi

Pati, Mitrapost.com – Kasus Covid-19 di Kabupaten Pati melonjak membuat penduduk dilarang menyelenggarakan hajatan. Baik resepsi pernikahan maupun khitanan.

Pernikahan hanya diperbolehkan untuk akad nikah saja. Bahkan akad nikah harus dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi umat Islam dan adanya pembatasan kebaktian pernikahan bagi non muslim.

Hal ini setelah Bupati Pati Haryanto bersama perwakilan Polres Pati, Kepala Kantor Kemenag Pati Ali Arifin, Kajari Pati Mahmudi dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pati Joni Kurnianto menandatangani surat keputusan bersama (SKB) tentang Pembatasan Kegiatan Hajatan di Masyarakat pada Massa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Pati.

Baca juga: Klaster Covid-19 Panti Asuhan di Rembang Alami Penurunan

Baca Juga :   Alun-Alun Baru, Kecamatan Jakenan Waspada Hari Natal dan Tahun Baru

SKB itu ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Evalusi Pencegahan dan Penangangan Covid-19 di Kabupaten Pati yang diselenggarakan di Ruang Joyokusumo Setda Pati, Senin (7/6/2021) kemarin.

Dalam SKB itu, camat dan Forkompimcam diminta menegakkan protokol kesehatan di wilayah masing-masing. Lalu, kepada desa (Kades) diminta melarang warganya mengelar hajatan, baik hajatan pernikahan, sunatan, dan kegiatan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati