Demak, Mitrapost.com– Adanya kenaikan angka Covid-19 di wilayah Demak, menjadikannya masuk dalam Zona merah. Hal ini menyebabkan layanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) kabupaten Demak beralih ke layanan online.
Penutupan layanan di kantor Dindukcapil ini, akan berlangsung hingga waktu yang belum ditentukan. Penutupan ini pun, bertujuan untuk menekan angka kenaikan Covid-19 di wilayah Demak.
Kebijakan ini berlaku mulai dari tanggal 8 Juni 2021, berdasarkan dengan SE Bupati Demak Nomor 440.1/20 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM.
Baca Juga: Dinkes Demak Sebut Baru 24 Persen Lansia Divaksin
“Mulai hari ini tanggal 8 Juni 2021, semua pelayanan kepengurusan dokumen administrasi kependudukan kita tutup sementara. Hal ini untuk menekan dan mencegah penularan Covid-19,” ujar Plt Dindukcapil Kabupaten Demak Eni Susiani (8/6/2021)
Adanya penutupan pelayanan di kantor Dindukcapil dengan metode tatap muka, menyebabkan layanan perekaman data e-KTP ditunda.