DPRD Demak Gelar Pembahasan Perubahan Istilah LKMD menjadi LPM

Demak, Mitrapost.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LPM Kabupaten Demak dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak melakukan pembahasan pergantian nama Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), di gedung DPRD, Rabu (16/6/2021).

Pergantian nama tersebut diusung berdasarkan Deklarasi Bandung yang berlangsung pada tahun 2000 silam, LKMD diputuskan berganti nama menjadi LPM.

“Pada tahun 2000 ada Deklarasi Bandung dari 26 Provinsi sepakat bahwa ada perubahan LKMD menjadi LPM. Makanya di Kabupaten Demak seharusnya nama LKMD sudah diubah menjadi LPM,” kata Anwar Sadad selaku Ketua DPD LPM Kabupaten Demak.

Baca juga: Nelayan Sarang Gelar Audiensi Bersama DPRD Rembang

Baca Juga :   Masjid Agung Demak Ketatkan Protokol Kesehatan Bagi Setiap Jamaah

Sementara itu, sebagian daerah di wilayah Semarang dan Demak telah menerapkan LPM dan tak lagi memakai istilah LKMD. Penerapan nama LPM belum diberlakukan disejumlah kawasan lantaran kurangnya sosialisasi.

“Kami akui, memang kurangnya sosialisasi. Nanti pada tahun 2021, kami akan memulai melaksanakan sosialisasi baik di DPRD ataupun Bupati,” imbuhnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati