Demak Zona Merah, Layanan Dindukcapil Beralih Online

Sedangkan untuk e-KTP dan juga KIA yang telah diajukan melalui online, akan dikirmkan ke alamat pemohon.

Baca Juga: Dampak Tanggul di Demak Jebol, Produksi Garam Terhambat

“Untuk pengiriman adminduk yang telah tercetak seperti KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang sebelumnya telah diajukan melalui pelayanan online, akan dikirim ke alamat pemohon melalui jasa ekspedisi,” ujar Kasi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan Dindukcapil Kabupaten Demak Luthfiana Nugrahaningtyas

Bagi masyarakat yang akan mengajukan penerbitan akta kelahiran atau kematian, dan juga surat pindah keluar, akan dikirim dalam bentuk pdf ke WhatsApp atau email yang bersangkutan. Untuk kemudian, dapat dicetak sendiri oleh pemohon.

Untuk mendapatkan layanan online  Siap OM (Sistem Aplikasi Pelayanan Online Mandiri), dapat diakses melalui dindukcapil.go.id atau melalui nomor WA 0858 0123 3663.

Baca Juga :   DPRD Demak Gelar Pembahasan Perubahan Istilah LKMD menjadi LPM

Baca Juga:

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati