Sedangkan untuk e-KTP dan juga KIA yang telah diajukan melalui online, akan dikirmkan ke alamat pemohon.
Baca Juga: Dampak Tanggul di Demak Jebol, Produksi Garam Terhambat
“Untuk pengiriman adminduk yang telah tercetak seperti KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang sebelumnya telah diajukan melalui pelayanan online, akan dikirim ke alamat pemohon melalui jasa ekspedisi,” ujar Kasi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan Dindukcapil Kabupaten Demak Luthfiana Nugrahaningtyas
Bagi masyarakat yang akan mengajukan penerbitan akta kelahiran atau kematian, dan juga surat pindah keluar, akan dikirim dalam bentuk pdf ke WhatsApp atau email yang bersangkutan. Untuk kemudian, dapat dicetak sendiri oleh pemohon.
Untuk mendapatkan layanan online Siap OM (Sistem Aplikasi Pelayanan Online Mandiri), dapat diakses melalui dindukcapil.go.id atau melalui nomor WA 0858 0123 3663.
Baca Juga:
- Pemerintah Demak Minta Warga Tidak Kelabuhi Petugas Untuk Mudik
- Kronologi Seorang Anak di Demak Laporkan Ibu Kandung ke Polisi
- Cukai Rokok Naik, Pemkab Demak Sidak Kios Jual Rokok Ilegal