Pati, Mitrapost.com – Keputusan Pemerintah Pusat yang tak memberangkatkan jamaah haji membuat daftar tunggu atau antrean ibadah haji untuk warga Pati bertambah lama. Bila warga Pati mendaftar haji pada tahun ini, maka diprediksi akan berangkat pada 28 tahun mendatang atau tahun 2049 mendatang.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, Abdul Hamid, saat ditemui Mitrapost.com, Senin (7/6/2021) lalu.
“Otomatis daftar tunggunya lebih lama. Jadi karena tahun ini ndak jadi berangkat maka daftar tunggunya bertambah. Ini terjadi efek domino yang berangkat tahun 2021 jadinya tahun 2022, yang 2022 menjadi 2023 dan seterusnya,” tutur Abdul Hamid.
“Sehingga yang semula daftar sekarang bisa berangkat 2048 ini daftar sekarang jadinya berangkat 2049. Jadi antre 28 tahun,” jelas dia.
Namun, Kementerian Agama (Kemenag) merevisi aturan tentang usia minimal pendaftaran haji yang lebih menguntungkan masyarakat.
Sebelumnya, usia pendaftar ibadah haji menyebut minimal 18 tahun. Saat ini, minimal usia pendaftar ibadah haji berumur 12 tahun. “Cuma sekarang aturan haji diberikan kepada orang yang minimal berumur 12 tahun itu sudah boleh daftar,” ujar Abdul Hamid.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada 2021. Hal ini mengakibatkan seluruh jamaah haji Indonesia kembali gagal berangkat.
Tim Redaksi Khusus Video dan Konten