Pati, Mitrapost.com – Melalui program penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dimanfaatkan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Pati untuk meng-upgrade database pelaku usaha mikro kecil mandiri.
Tak hanya itu Wahyu Setyati, Kepala Dinkop UMKM Pati mengatakan melalui pendaftaran bantuan langsung tunai (BLT) ini para pengusaha di Pati dituntut membuat Nomer Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) sebagai syarat pendaftaran BPUM.
Dengan adanya NIB dan IUMK ini selain menjadi legalitas, instrumen tersebut bisa digunakan untuk mengembangkan usaha, lebih mudah menjalin kerjasama, melindungi lokasi usaha, dan menjadi nilai tambah untuk memperoleh akses permodalan.
Baca juga: Produk Lokal Hadapi Barang Impor, Dinkop UMKM Pati: Fokus Kualitas Produksi
“Ya otomatis di data kita. Apalagi dengan menyertakan NIB dan IUMK di link pendaftaran ini bisa jadi legalitas sah usaha mikro. Dikuatkan dengan foto-foto usaha dan foto produk,” ujar Wahyu saat ditemui di kantornya belum lama ini.