Pati, Mitrapost.com – Status Kabupaten Pati sebagai daerah yang masuk zona merah atau kasus Covid-19 tinggi membuat Pengurus Masjid Agung Baitunnur (MAB) Pati memutuskan tidak menerima jamaah atau menutup masjid selama dua minggu.
Penutupan ini dimulai Kamis (17/6/2021) hingga Rabu (30/6/2021). Pengurus masjid tidak menyelenggarakan aktivitas beribadah selama dua pekan itu. Baik jamaah salat lima waktu maupun jamaah salat Jumat.
Keputusan ini setelah pengurus MAB Pati menyelenggarakan rapat harian dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Pati Kota, Puskemas Pati I dan II serta Ketua RT setempat pada Rabu (16/6/2021) kemarin.
Baca juga: Demak Zona Merah, Layanan Dindukcapil Beralih Online
Ketua Takmir Masjid Agung Baitunnur Pati, Nur Aris, mengungkapkan pihaknya mengacu surat edaran dari Kementerian Agama (Kemenag) nomor 13 tahun 2021 tentang PPKM di rumah ibadah dan status Kabupaten Pati yang masuk zona merah.
Apalagi kelurahan setempat, Kelurahan Pati Kidul, masuk zona merah dan MAB merupakan masjid yang dikunjungi jamaah dari berbagai daerah.