Pati, Mitrapost.com – Di triwulan kedua tahun 2021 Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kecamatan Pati telah terealisasi 51,63 persen atau Rp2.585.561.531 dari target R 5.007.829.000.
Hal ini disampaikan oleh Camat Kecamatan Pati, Didik Rusdiantono. Menurutnya capaian tersebut tinggi jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Dalam menyebarkan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT), Kecamatan Pati dibantu juru pungut di masing-masing desa/kelurahan.
Meski sejak Maret lalu Pemkab Pati telah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas aset tanah untuk mendongkrak pendapatan asli daerah di sektor Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebesar satu hingga lima kelas, hal ini tak lantas mempengaruhi ketaatan warga Pati Kota membayar pajak.
Baca juga: Video : Siap Siap Tahun Depan NJOP PBB Pati Naik Lagi
“Soal kenaikan memang ada beberapa yang mengeluhkan, tapi selama ada keberatan kan bisa mengajukan keberatan ke BPKAD. Biasanya pemilik tanah yang berada di dekat jalan raya yang mengeluh. Karena disesuaikan dengan harga tanah sekarang, jadi kenaikannya ada yang sampai 100 persen,” kata Didik kepada Mitrapost.com saat ditemui di kantornya kemarin.