Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang kepada Pemerintah Kabupaten Rembang.
Hal itu disetujui dalam Agenda rapat paripurna pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Rembang Tahun 2020, yang digelar pada Kamis (24/6/2021) kemarin.
Tepatnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, yang dihadiri sebanyak 29 anggota dewan dari berbagai fraksi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"