Pati, Mitrapost.com – Pati termasuk wilayah yang masuk zona merah penyebaran virus corona dengan level 4. Hal ini membuat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada tanggal 3 Juli hingga 20 Juli.
Haryanto pun langsung menindaklanjuti dengan menggelar rapat dengan forkompimda, camat, kepala desa dan instansi terkait untuk menindaklanjuti arahan Pak Menko dan Pak Presiden. “Kabupaten Pati termasuk terkena PPKM darurat. Kita masuk level keempat. Dari poin-poin yang ada kita tetap menunggu surat edaran dari Kemendagri maupun Gubernur. Itulah yang kita pakai pedoman yang ada di lapangan,” ujar Haryanto setelah memimpin rapat, Jumat (2/7/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"