Kemenag Rembang Sebut Salat Iduladha Mungkin Saja Digelar

Rembang, Mitrapost.com – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI)  baru saja mengeluarkan SE No. 15 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Iduladha dan Perayaan kurban Tahun 1442 H/2021 M, Jumat (2/7/2021).

Berdasarkan SE tersebut, ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan panitia Iduladha di masing-masing daerah. Di antaranya, untuk daerah berstatus zona merah, maka salat Iduladha ditiadakan.

Sementara, untuk daerah dengan status aman, diperbolehkan dengan syarat harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan jamaah dibatasi 50% dari total kapasitas masjid.

Merespons SE tersebut, Kemenag Rembang melalui Kasi Bimas Islam, Ali Muhyiddin mengaku masih akan mendiskusikannya dengan para ulama dan kiai di Rembang. Mengingat Rembang sendiri saat ini mengalami lonjakan kasus Covid-19 cukup tinggi.

Baca Juga :   Temukan Banyak Dugaan Pelanggaran, Harno-Bayu Ajukan Gugatan MK

Namun ia menegaskan bahwa takbir keliling tetap akan dilarang. Adapun untuk takbir di masjid, dibatasi 10% saja.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati