Seleksi Penerimaan CPNS di Kabupaten Pati, Hanya Buka 4 Formasi Bagi Disabilitas

Pelamar disabilitas adalah pelamar berkebutuhan khusus atau memiliki keterbatasan fisik tuna daksa pada kaki atau tangan dengan derajat disabilitas 1  atau 2 dengan kriteria, mampu meIihat, mendengar dan berbicara dengan baik, mampu melakukan tugas seperti  menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi, mampu bergerak dengan  menggunakan alat  bantu  berjalan selain kursi roda.

Khusus bagi pelamar disabilitas harus bersedia hadir pada saat verifikasi persyaratan untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis disabilitas yang disandang sesuai undangan dari Panitia Seleksi Pemerintah Kabupaten Pati.

Pelamar penyandang Disabilitas selain dapat melamar pada formasi khusus penyandang disabilitas juga dapat melamar pada formasi umum, namun tetap wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas saat pendaftaran pada portal https://sscasn.bkn.go.id.

Kepala Bidang (Kabid) Formasi dan Jabatan, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati, Rizki Hermanu menyampaikan tidak ada perubahan yang signifikan selain jumlah formasi, ketentuan batas minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), dan peniadaan formasi guru.