Pati, Mitrapost.com – Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2021 di Kabupaten Pati hanya memberi kesempatan 4 (empat) formasi untuk penyandang disabilitas.
Hal tersebut terlampir di dalam Pengumuman Nomor 800/2686/2021 Tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021.
Jika dibandingkan dengan Seleksi Penerimaan CPNS 2019, jumlah ini mengalami penurunan.
Pada seleksi penerimaan CPNS sebelumnya, Kabupaten Pati membuka 10 formasi untuk penyandang disabilitas. Semuanya ada pada kebutuhan formasi Tenaga Kependidikan (Guru).
Kebutuhan formasi penyandang disabilitas tersebut ialah satu formasi Tenaga Kesehatan (Nakes) Asisten Apoteker di Rumah Sakit Daerah Umum (RSUD) Kayen. Sedangkan, untuk tiga formasi lainnya adalah Tenaga Teknis, diantaranya Penyuluh Tenaga Kerja di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Penyuluh Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Penyuluh di Dinas Kesehatan (Dinkes).
Pelamar disabilitas adalah pelamar berkebutuhan khusus atau memiliki keterbatasan fisik tuna daksa pada kaki atau tangan dengan derajat disabilitas 1 atau 2 dengan kriteria, mampu meIihat, mendengar dan berbicara dengan baik, mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi, mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda.
Khusus bagi pelamar disabilitas harus bersedia hadir pada saat verifikasi persyaratan untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis disabilitas yang disandang sesuai undangan dari Panitia Seleksi Pemerintah Kabupaten Pati.
Pelamar penyandang Disabilitas selain dapat melamar pada formasi khusus penyandang disabilitas juga dapat melamar pada formasi umum, namun tetap wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas saat pendaftaran pada portal https://sscasn.bkn.go.id.
Kepala Bidang (Kabid) Formasi dan Jabatan, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati, Rizki Hermanu menyampaikan tidak ada perubahan yang signifikan selain jumlah formasi, ketentuan batas minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), dan peniadaan formasi guru.
“Segala ketentuan yang diatur tidak jauh berbeda dengan ketentuan Seleksi CPNS 2019, “ pungkasnya saat dihubungi Mitrapost.com, Jumat (2/7/2021). (*)
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati