Rembang, Mitrapost.com – Permasalahan cantrang selalu menimbulkan perdebatan di kalangan para nelayan.
Setelah dilarang pada era Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti (2014-2019), cantrang kemudian dilegalkan pada era Menteri KP 2019-2024, Edhy Prabowo, yang saat itu juga menuai pro dan kontra. Namun terbaru, cantrang kembali dilarang oleh Menteri KP yang baru, Sakti Wahyu Trenggono.
Trenggono mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) no. 18 tahun 2021 tentang Penempatan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Laut Lepas. Serta Penataan Andon Penangkapan Ikan, yang intinya adalah melarang penggunaan cantrang sebagai alat penangkapan ikan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"