Rembang, Mitrapost.com – Selama penerapan PPKM darurat, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang melayani pendaftaran haji secara terbatas pada tanggal 3-20 Juli mendatang.
Sehingga dalam rentan waktu tersebut, Kemenag Rembang hanya membuka layanan untuk enam orang perharinya.
Kepala Seksi PHU Kemenag Rembang Zuhri, menyampaikan hal itu ketika diwawancara pada Senin (5/7/2021) kemarin.
Zuhri mengatakan, keputusan ini berdasarkan hasil kesepakatan rapat Kasi PHU se-Jawa Tengah tentang pelayanan haji.
Zuhri mengatakan, seluruh Kemenag Kabupaten atau kota melaksanakan hasil keputusan rapat, yaitu mengadakan pelayanan haji hanya untuk pendaftaran haji.
Sementara untuk pelayanan haji lainnya, seperti pembatalan haji dan pelimpahan porsi ditunda dahulu hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
“Hari ini saja ada yang mau mengadakan pelimpahan porsi haji. Tapi kami memberikan pengertian untuk ditunda dulu sebab pemberlakukan PPKM darurat,” kata Zuhri.
Zuhri juga menjelaskan, pendaftaran haji dengan beberapa ketentuan. Pertama, pendaftaran bisa dilakukan di gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Rembang hanya pada pukul 08.00 – 12.00 WIB dan maksimal berjumlah enam pendaftar.
“Namun apabila sebelum pukul 12.00 WIB jumlah pendaftar sudah mencapai enam orang, maka pendaftar berikutnya akan dilayani pada keesokan hari,” terang Zuhri.
Kedua, untuk setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH), bisa dilakukan di kantor Bank Penerima Setoran (BPS). Zuhri mengatakan, layanan bank di PLHUT sementara ditutup selama PPKM darurat.
“Jadi setelah menyetor BIPIH di BPS dan mendapatkan validasi, calon haji bisa membawa berkas pendaftaran ke PLHUT Kemenag Rembang,” imbuh Zuhri.
Zuhri mengatakan, pemberlakuan pembatasan pendaftaran haji ini adalah tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Agama nomor 18 tahun 2021 tentang sistem Kerja ASN Kementerian Agama pada masa PPKM Darurat. (*)
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra