Pasar Tradisional di Demak Ditutup Tiap Hari Minggu

Demak, Mitrapost.com – Surat Edaran (SE) Bupati menjelaskan terkait pembatasan jam operasional di pasar tradisional, swalayan, supermarket, dan toko kelontong. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum hanya menerima delivery dan tidak menerima makan di tempat.

Hal ini dijelaskan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UKM (Dindagkop UKM) Iskandar Zulkarnain. Menurutnya, pasar tradisional akan di batasi jam operasional.

“Jam operasional di pasar tradisional di batasi mulai jam 06.00-14.00 WIB. Sebenarnya, waktu pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sudah seperti itu,” terangnya saat ditemui di kantor, Selasa (6/7/2021).

Ia menambahkan, pasar tradisional akan ada libur satu minggu satu kali yakni hari minggu. “Diliburkan karena dalam rangka untuk pelaksanaan penyemprotan disinfektan dan mengurangi mobilitas pada masyarakat,” katanya.

Baca Juga :   Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Demak Gencarkan Operasi Sejumlah Kios

Kemudian untuk pasar swalayan, super market, mini market, dan sejenisnya, akan dibatasi jam operasionalnya sampai jam 20.00 WIB dan juga pembatasan pengunjung 50 persen.

Untuk restoran dan warung makan hanya diperbolehkan menjual delivery. Dalam arti makan atau minuman dibawa pulang.

“Kegiatan makan dan minuman hanya diperbolehkan menjual, tapi harus dibawa pulang. Tidak boleh makanan dan minuman di tempat,” imbuhnya.

Kebijakan ini sudah berlangsung selama 4 hari ini. Hasil monitoring dari Dindagkop UKM, pelaksanaannya sudah baik dan masyarakat sudah tertib.

“Kami membentuk tim untuk malakukan monitoring di lapangan. Apakah masyarakat sudah tertib dan taat kepada kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak atau tidak?” ujarnya.

Baca Juga :   1268 Calon Jamaah Haji Demak Gagal Berangkat Tahun Ini

Sementara itu, tidak ada perubahan signifikan antara PPKM Mikro dengan PPKM Darurat, hanya menguatkan saja.

“Sebenarnya PPKM Mikro sudah ketat dari awal, sepertinya misalnya, jam operasional pasar tradisional di tutup jam 14.00 WIB. Sedangkan di PPKM Darurat untuk pasar tradisional, dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jam 20.00 WIB,” terangnya. (*)

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati