Demak, Mitrapost.com – Calon jamaah haji dari Indonesia, dipastikan tidak bisa berangkat ke Mekkah tahun ini. Dikarenakan Kementerian Agama memutuskan untuk meniadakan penyelenggaraan ibadah haji 2021.
Kabupaten Demak sendiri, terdapat 1268 calon jamaah haji yang gagal berangkat.
“Ada 1268 calon jamaah haji di Demak yang gagal berangkat tahun ini,” terang Rahmi Indah Kepala Seksi (kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) saat di temui di Kementerian Agama (KEMENAG) Demak, Kamis (1/7/2021).
Indah menjelaskan, bagi jamaah yang telah melakukan pembatalan, terdapat 4 orang yang telah melakukan penarikan uang.
“untuk pembatalan yang setelah ada keputusan dari pemerintah, yang sudah melakukan penarikan uang kembali sampai saat ini ada 4 orang,” ungkapnya.
Alasan pengambilan tersebut dikarenakan, pihak yang bersangkutan sakit. Sedangkan pencairan uang haji, bisa didapatkan setelah mengajukan selama 9 hari.
“Menunggu 9 hari sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), jadi jamaah mengajukan persyaratan, kemudian kita teruskan, dan kita proses. Karena dana itu masuk di rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” tambahnya