Demak, Mitrapost.com – Kementerian Agama Kabupaten Demak Pastikan tak gelar salat Iduladha. Kebijakan ini merujuk Surat Edaran (SE) Kemenag RI nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com . Mari bergabung di Grup Telegram "Mitrapostcom_Official", caranya klik link https://t.me/Mitrapostcom_Official, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan lupa kunjungi media sosial kami
|
Komentar