Demak, Mitrapost.com – Kementerian Agama Kabupaten Demak Pastikan tak gelar salat Iduladha. Kebijakan ini merujuk Surat Edaran (SE) Kemenag RI nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M.
“Di sini diatur, peniadaan peribadatan di tempat ibadah pada saat PPKM Darurat. Jadi, otomatis tidak ada salat Iduladha yang diselenggarakan di masjid maupun lapangan,” katanya saat diwawancara oleh Mitrapost.com, Rabu (7/7/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"