Demak, Mitrapost.com – Dalam pelaksanaan kurban, selain melakukan penyembelihan hewan kurban, juga harus sesuai dengan syariat agama Islam. Dimana waktu penyembelihan selama tiga hari yaitu pada tanggal 11,12, dan 13 Dzulhijjah atau hari Tasyrik.
Hal ini dijelaskan oleh Humas Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Demak Masrukan. Menurutnya, dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) pasal 17 tahun 2021, diperbolehkan untuk melakukan penyembelihan hewan kurban.
“Kalau menurut peraturan SE ini, diperbolehkan atau diperkenankan menyembelih kurban tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah,” katanya saat di wawancara mitrapost.com, Rabu (7/7/2021).
Pemotongan hewan kurban disarankan di tempat pemotongan hewan. Jika di daerah tersebut tidak ada pemotongan hewan atau mengalami over kapasitas, maka masyarakat boleh mengadakan tempat sendiri.
“Boleh membuat tempat sendiri asalkan dengan ketentuan jaga jarak, tempatnya harus luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak, melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan kurban, dan jaga jarak fisik antar petugasnya (pemotong, menguliti, cacah daging),” imbuhnya.
Kemudian untuk pendistribusian akan dilakukan oleh petugas. Jadi, demi menghindari kerumunan, masyarakat tidak diperbolehkan mengambil daging sendiri.
Kemenag Demak juga sudah mengirim SE ke Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai perepanjangan tangan di tingkat Kecamatan. Dimana terdapat penghulu, penyuluh agama dan lain sebagainya.
“Mereka di minta untuk menyampaikan kepada masjid dan mushala yang menjadi pembinaannya. Kita punya 112 penyuluh agama islam tersebar di 14 Kecamatan,” tambahnya
Seperti salah satu tugas penyuluh agama, yaitu menyampaikan kepada masyarakat terkait adanya aturan dari pusat.
Dari 21 kota/kabupaten di Jawa Tengah, kabupaten Demak masuk dalam wilayah level 3. (*)
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra

Wartawan Mitrapost.com






