Kemenag Demak Sarankan Penyembelihan Hewan Kurban di Rumah Pemotongan

Demak, Mitrapost.com – Dalam pelaksanaan kurban, selain melakukan penyembelihan hewan kurban, juga harus sesuai dengan syariat agama Islam. Dimana waktu penyembelihan selama tiga hari yaitu pada tanggal 11,12, dan 13 Dzulhijjah atau hari Tasyrik.

Hal ini dijelaskan oleh Humas Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Demak Masrukan. Menurutnya, dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) pasal 17 tahun 2021, diperbolehkan untuk melakukan penyembelihan hewan kurban.

“Kalau menurut peraturan SE ini, diperbolehkan atau diperkenankan menyembelih kurban tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah,” katanya saat di wawancara mitrapost.com, Rabu (7/7/2021).

Pemotongan hewan kurban disarankan di tempat pemotongan hewan. Jika di daerah tersebut tidak ada pemotongan hewan atau mengalami over kapasitas, maka masyarakat boleh mengadakan tempat sendiri.

Baca Juga :   News Grafis : Pengelola Desa Wisata di Demak

“Boleh membuat tempat sendiri asalkan dengan ketentuan jaga jarak, tempatnya harus luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak, melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan kurban, dan jaga jarak fisik antar petugasnya (pemotong, menguliti, cacah daging),” imbuhnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati