Rembang, Mitrapost.com – Persidangan dengan kasus pembunuhan dalang digelar kembali secara daring untuk keempat kalinya. Dalam persidangan tersebut masih dalam proses menggali keterangan para saksi.
Pada Hari Rabu (7/7/2021) ini, persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Anteng Supriyo hanya bisa menghadirkan satu orang saksi. Dimana pada awalnya, dijadwalkan empat saksi yang hadir. “Harusnya 4 orang saksi, hari ini hanya bisa melanjutkan satu orang saksi,” Ungkap Ketua Majelis Hakim.
Dalam penggalian keterangan kesaksian kali ini, turut diundang penemu dompet dengan identitas korban atau Anom Subekti.
Saksi yang bernama Muhammad Islanudin mengaku, menemukan dompet saat pergi mengantarkan istrinya kerja.
Ia menemukan dompet tersebut, tergeletak di tengah jalan sekitar pukul 06.30 WIB. Posisi diantara Jalan Mondoteko ke Arah Besi atau perempatan Turus. “Pagi jam 06.30 WIB, nemu dompet itu. Baru kaget itu, ada identitas atas nama Anom subekti.” Ujarnya.
Ia sendiri melihat isi dompet tersebut saat dirinya, sudah berada di tempat kerjanya. Yaitu pada siang hari bersama seorang kawannya.
Ketika ditanya oleh Majelis Hakim tentang isi dompet yang ia temukan, Muhammad Islanudin mengakui tidak menemukan uang.
Ia hanya mengetahui dompet itu milik korban, saat membaca kartu Identitas Seniman yang ada di dalamnya.
“Dompet itu isinya kartu Identitas Seniman. Foto-foto kecil. Gak ada uang sama sekali. Kalau ATM, ada.” Ungkapnya. (*)
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra






