Rembang, Mitrapost.com – Sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 18 tahun 2021, Kantor Kementerian Agama memberlakukan Kerja dari Rumah atau Work From Home (WFH) seratus persen pada 3–20 Juli 2021.
SE tersebut mengatur tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, M. Fatah mengatakan, sebagai tindak lanjut SE tersebut, Kemenag Rembang memberlakukan WFH 100 %.
Namun terdapat pengecualian, bagi pekerjaan yang menuntut harus dikerjakan di kantor diperbolehkan untuk dilakukan Work From Office (WFO) dengan penerapan prokes ketat.
Fatah menambahkan, layanan sementara dilakukan secara online (melalui telepon atau pesan pribadi), melalui nomor telepon yang telah disosialisasikan di media sosial. Atas keterbatasan layanan ini, Fatah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
“Kami menyampaikan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan pelayanan selama PPKM darurat, pada 3-20 Juli. Layanan sementara bisa dilakukan secara online,” kata Fatah.