Demak, Mitrapost.com – Uji kelayakan kendaraan atau sering di sebut Uji KIR di Kabupaten Demak mengalami penurunan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Dwi Heru Asianto. Menurutnya, penurunan UJI KIR di Demak tidak signifikan.
“Turun tapi tidak signifikan, karena Uji KIR merupakan semacam surat keabsahan. Tidak jauh berbeda dengan Surat (STNK) sehingga mereka harus melengkapi kendaraannya dengan Uji KIR tersebut,” ungkap Heru saat di wawancara oleh Mitrapost.com di kantornya.
Ia menjelaskan penurunan layanan ini tak sampai lima persen. “Pengurangan Uji KIR ketika kendaraannya dijual keluar daerah ataupun rusak. Dan tidak ada lima persen, malah masih di bawahnya,” ungkapnya.
Kemudian tanggal masa habis kendaraan yaitu lima bulan, sehingga Dishub tidak bisa menutup tempat Uji KIR.
“Kita tutup sekarang, besok mereka kembali lagi. Nanti jadinya numpuk dan menjadikan antre panjang,” jelasnya.
Ia melanjutkan, kalau tidak datang ke sini, nanti yang terjadi terlambat Uji KIR-nya. Ketika terlambat, saat sedang perjalanan sopirnya was-was karena suratnya tidak lengkap.
Sementara itu, untuk pendaftaran Uji KIR di Dishub Demak sekarang melalui online. Kemudian, setelah pendaftaran dan pembayaran, kendaraan yang mau di uji datang ke Dishub Demak.
“Pendaftarannya online, tapi kendaraannya kan tidak bisa di uji secara online. Jadi bawa ke sini kendaraannya, lalu kita uji fisik oleh para penguji,” sambungnya.
Tugas Dishub sendiri dalam menjalankan tugas saat pandemi sangat berat, salah satunya yaitu mematikan lampu saat jam 21.00 WIB setiap hari. Sementara di sisi anggaran, dikurangi 40 persen. (*)
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati

Wartawan Mitrapost.com