Semarang, Mitrapost.com – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jawa Tengah meminta agar penyembelihan hewan kurban, dianjurkan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Ia juga meminta kepada panitia, agar Ketika membeli hewan kurban dipastikan kelayakannya, yaitu dengan meminta Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Dalam Surat Edaran (SE) nomor 8017/SE/PK.320/F/06/2021, yang memuat tentang upaya pencegahan penularan Covid-19 saat penyembelihan hewan kurban.
Kepala Disnakkeswan Jawa Tengah Lalu Muhammad Syafriadi mengatakan bahwa pemotongan hewan kurban disarankan untuk dilakukan di Rumah Potong Hewan.
“Untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban diutamakan di RPH (Rumah Potong Hewan). Bilamana RPH tidak memenuhi jumlahnya, bisa dilakukan di masjid atau sesuai dengan tempat yang dipilih oleh panitia. Itu pun harus menerapkan protokol kesehatan,” ujar Lalu, dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (12/7/2021).
Ia juga menyampaikan bahwa panitia diharapkan untuk memberikan daging tersebut ke rumah warga, guna menghindari kerumunan.