Pati, Mitrapost.com – Pemerintahan di Desa Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati kini dijalankan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa.
Sebelumnya, Kepala Desa Bulumanis Lor berinisial MK (43) ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi APBDes oleh Polresta Pati. Dugaan korupsi itu dilakukan MK selama kurun waktu 18 Mei hingga 31 Desember 2021, hingga merugikan negara sebesar Rp310 juta.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Hadi Santoso, membenarkan bahwa pemerintahan di Desa Bulumanis Lor telah dijalankan oleh Plh sejak 1 Oktober 2026.
“Sementara Plh Sekdes. Per 1 Oktober 2026,” kata Hadi Santoso kepada Mitrapost.com melalui pesan singkat, Kamis (15/10/2026).
Ditanya mengenai masa jabatan Plh, pihaknya menegaskan masih menunggu proses hukum MK hingga selesai. Pemerintah desa diminta tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjaga koordinasi dengan pihak kecamatan dan Pemkab Pati.
“Sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan, para perangkat desa di bawah kendali Sekdes untuk tetap melaksanakan tugas dan kewajiban serta pelayanan kepada masyarakat sebaik-baiknya. Terus berkoordinasi dengan Kecamatan dan Pemkab jika terjadi permasalahan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kades Bulumanis Lor inisial MK diduga terlibat korupsi APBDes. Ia memerintahkan Sekdes, Bendahara Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk membuat bukti LPJ berupa nota pembelian surat pesanan dan pembayaran.
Bukti LPJ itu berkaitan dengan kegiatan pengaspalan yang bersumber dari Dana Desa tahun 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi 2021. Sementara, berdasarkan temuan ahli dari Unnes dan Inspektorat Pati, ada kelebihan pembayaran Rp205 juta.
“Berdasarkan temuan ahli dari Unnes dan Inspektorat Kabupaten Pati terkait pembelian aspal sesuai LPJ terdapat kelebihan bayar sebesar Rp205.993.500,” ujar Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama.
MK juga membawa dan menggunakan sisa estimasi pembayaran pajak untuk kegiatan fisik yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2021.
“Kepala Desa membawa dan menggunakan sisa estimasi pembayaran pajak untuk kegiatan fisik yang bersumber dari Dana Desa tahun 2021 sebesar Rp48.528.748. Yang seharusnya uang tersebut dikembalikan ke kas Desa Bulumanis Lor,” tambahnya.
Tak hanya itu, MK juga melakukan pemotongan uang yang rencananya digunakan untuk pembayaran pajak PPh 22 dan PPh 23 sebesar Rp38.002.707. Uang itu bersumber dari bantuan provinsi.
“Dengan total pemotongan sebesar Rp38.002.707 seharusnya uang tersebut disetorkan ke kas negara’ melalui E billing DJP,” jelasnya.
Akibat dari kasus korupsi Kades Bulumanis Lor itu, negara mengalami kerugian Rp310.656.135. (*)

Wartawan Mitrapost.com







