Aturan Salat Iduladha dan Penyembelihan Kurban di Pondok Pesantren

Pati, Mitrapost.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pati mengimbau pengurus masjid untuk tidak menyelenggarakan salat Iduladha 1442 H untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Sementara di lingkungan pesantren, sebagaimana pembelajaran tatap muka, Salat Iduladha  diperbolehkan dengan pertimbangan lingkungan pondok sudah seperti ruang karantina dan minim interaksi dengan lingkungan luar.

Namun pengurus pondok diimbau untuk mewajibkan santrinya melaksanakan salat di lingkungan pondok, serta menunda libur Iduladha 1442 H.

“Tapi kembali lagi ketika itu di dalam pondok ya seperti jamaah di rumah. Jamah sudah di dalam imamnya kyai pengasuhnya sendiri. Saya kira tidak masalah bila tidak ada peserta dari luar,” Hal ini diungkapkan oleh Ahmad Zakki Fuadi, Staf Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Pati saat diwawancara Mitrapost.com melalui sambungan telepon, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga :   Prakiraan Cuaca Kabupaten Pati, Kamis 2 September 2021

Sementara untuk penyembelihan hewan kurban, boleh dilakukan di pondok asalkan teknis penyembelihannya memenuhi kriteria edaran Menteri Agama No. 17 tahun 2021.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati