Pati, Mitrapost.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pati mengimbau pengurus masjid untuk tidak menyelenggarakan salat Iduladha 1442 H untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Sementara di lingkungan pesantren, sebagaimana pembelajaran tatap muka, Salat Iduladha diperbolehkan dengan pertimbangan lingkungan pondok sudah seperti ruang karantina dan minim interaksi dengan lingkungan luar.
Namun pengurus pondok diimbau untuk mewajibkan santrinya melaksanakan salat di lingkungan pondok, serta menunda libur Iduladha 1442 H.
“Tapi kembali lagi ketika itu di dalam pondok ya seperti jamaah di rumah. Jamah sudah di dalam imamnya kyai pengasuhnya sendiri. Saya kira tidak masalah bila tidak ada peserta dari luar,” Hal ini diungkapkan oleh Ahmad Zakki Fuadi, Staf Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Pati saat diwawancara Mitrapost.com melalui sambungan telepon, Rabu (14/7/2021).
Sementara untuk penyembelihan hewan kurban, boleh dilakukan di pondok asalkan teknis penyembelihannya memenuhi kriteria edaran Menteri Agama No. 17 tahun 2021.
Yakni dilaksanakan pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah, menerapkan jaga jarak fisik antara petugas saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging.
Daging kurban didistribusikan diutamakan untuk santri setempat.
Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap, sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik.
“Rata-rata di pesantren kyai-nya sendiri yang berkurban. Lalu hanya diberikan kepada santrinya. istilahnya ya sedekah atau tasyakuran, ibarat kata untuk tambahan gizi anak-anak santri. Sampai sejauh ini terkontrol,” imbuh Zakki.
Dari pantauannya, zakki menyebut ada penurunan jumlah hewan yang disembelih di pesantren lantaran daya beli masyarakat yang berkurang atau pihak pesantren lebih selektif menerima donatur hewan kurban dari pihak luar.(*)
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan Area Kabupaten Pati