Menurut ketentuan terdahulu, para penerima Bansos akan mendapatkan bantuan sembako berisi 5 kilogram beras, 1 liter minyak goreng dan 1 kilogram gula pasir.
Perlu diketahui, penyaluran bansos sembako untuk nelayan kecil adalah implementasi dari program mendukung Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Atas program ini masyarakat diharapkan mendapat akses terhadap berbagai layanan keuangan formal yang berkualitas. Sesuai kebutuhan dan kemampuan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan nelayan.
Selain bansos sembako, ada dua lagi program KKP dalam mendorong penerapan keuangan inklusif. Diantaranya, memfasilitasi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) dan bantuan premi asuransi untuk para nelayan.
Rencananya, ketiga program tersebut akan dielektronifikasi melalui Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA), yang saat ini baru dalam proses pendataan.