Semarang, Mitrapost.com – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, buka suara terkait kebijakan perpanjangan PPKM Darurat.
Ia menyampaikan bahwa, pihaknya akan mendukung kebijakan tersebut. Dengan menerapkan perpanjangan PPKM Darurat hingga tanggal 25 Juli 2021.
Namun, ia juga menyatakan bahwa pemerintah kota Semarang akan memberikan kelonggaran aturan pembatasan, yang sebelumnya cukup ketat.
Akan tetapi, pelonggaran akan diterapkan jika kasus Covid-19 di kota Semarang mengalami penurunan dan lepas dari status level 4.
Pasalnya setelah tanggal 25 Juli 2021 pemerintah pusat akan mewajibkan pemberlakukan pembatasan sesuai kriteria level masing – masing daerah, yaitu mulai dari level 1 sampai level 4.
“Kebijakan ini meskipun sulit buat semuanya, termasuk buat kita, tapi memang terpaksa dilakukan agar angka covid semakin turun. Baru setelah tanggal dua puluh lima, daerah dimungkinkan untuk melakukan modifikasi aturan sesuai level, yaitu level 1, 2, 3, dan 4, dimana Semarang sendiri saat ini masih masuk dalam kategori level 4,” terang Hendi pada sesi keterangan pers, (21/7/2021).
Ia juga menyebut bahwa saat ini, keadaan di Semarang sudah jauh lebih baik. Bahkan berdasarkan angka statistic, wilayah yang mengalami pelonjakan pada sebelumnya, kini telah menurun.
“Alhamdulillah statistiknya sudah jauh lebih baik dibandingkan tanggal 3 Juli lalu. Terdapat penurunan angka penderita dari 2.349 menjadi 1.892. Angka BOR rumah sakit juga begitu, turun dari 94% menjadi 57%, bahkan untuk rumah isolasi terpusat hanya tinggal 24%. Hanya memang untuk ICU masih relatif tinggi, dari yang awalnya 96% menjadi 84%,” ungkap Hendi.
Ia juga melakukan pantauan ke sejumlah rumah sakit di kota Semarang. Berdasarkan pantauan tersebut, tidak adanya penumpukan pasien di IGD. Sedangkan hanya tersisa 3 rumah sakit rujukan yang masih penuh. Diantaranya adalah RS Permata Medika, RS Telogorejo dan RS Pantiwilasa.
Penurunan kasus Covid-19 di kota Semarang tercapai karena adanya disiplin prokes, Jogo Tonggo, Lumbung Kelurahan, dan kebijakan PPKM oleh semua pihak, serta sejumlah program pemerintah.
Pihaknya juga akan melakukan percepatan vaksinasi hingga tingkat kelurahan dengan target 500 orang tervaksinasi. Program ini akan mulai di Kelurahan Srondol Wetan, Srondol Kulon, Pudak Payung dan Banyumanik dan dilanjutkan di 4 kelurahan lain berdasar jumlah pasiennya di kelurahan.
Sedangkan untuk Bantuan Sosial Tunai (BST) akan didistribusikan maksimal minggu kedua bulan Agustus. Pihaknya pun saat ini melakukan koordinasi dengan pihak PT. Pos untuk penyalurannya. (*)
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra
Redaksi Mitrapost.com