Terlibat Kerumunan Selebgram Aceh, 2 Oknum TNI Diberi Sanksi

Mitrapost.com – Setelah mengawal selebgram Aceh bernama Herlin Kenza, dua oknum TNI diberikan sanksi.

Hal tersebut dikarenakan keduanya terlibat dalam kerumunan massa di salah satu toko yang dihadiri oleh selebgram tersebut. Selain itu, juga tidak melaporkan ke pimpinannya dan satgas.

Akibatnya, kedua oknum TNI itu diberikan sanksi berupa dicopot dari jabatan serta penundaan kenaikan pangkat. Sebagaimana diungkapkan oleh Komandan Korem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Sumirating Baskoro.

“Sanksinya dicopot dari jabatan setelah itu penundaan naik pangkat, karena mereka terlibat dalam kerumunan itu tapi tidak melapor ke satgas dan pimpinan,” ujar Kolonel Inf Sumirating Baskoro, Sabtu (24/7/2021).

Sumirating juga mengungkapkan bahwa kedua oknum TNI tersebut berada di toko untuk membantu penyaluran bantuan sosial.

“Kedatangan mereka hanya membantu temannya untuk menyalurkan bantuan sosial. Meski begitu tetap disanksi karena tidak peka, seharusnya apabila terjadi kerumunan mereka melapor ke satgas atau ke pimpinan,” ujarnya.

Tidak hanya oknum TNI, anggota polisi yang menjadi pengawal kedatangan selebgram tersebut juga akan dikenakan sanksi.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Winardy menuturkan bahwa akan ada sidang khusus bagi oknum yang terlibat.

“Masih diproses Propam, nanti akan ada sidang khusus pelanggaran,” ujar Winardy.

Selain itu, karena terlibat dalam kerumunan warga di tengah pandemi, Herlin Kenza dan pemilik toko pakaian telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut karena melanggar UU Kekarantinaan. (*)

artikel ini telah tayang di CNN Indonesia dengan judul “Kerumunan Selebgram Herlin Kenza, Dua TNI Dicopot Jabatannya”

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Mila Candra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati