Kejagung Ringkus Terpidana Kasus Penipuan Sebesar Rp3,17 Miliar

Mitrapost.com – Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung telah mengamankan terpidana kasus penipuan sebesar Rp3,17 miliar dan telah terbukti secara sah.

Terpidana Teuku Meurah Hasrul telah menjadi buronan sejak tahun 2019. Berdasarkan keterangan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, terpidana telah diamankan di Jalan Cirendeu Indah I, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Dimana sebelumnya telah dilakukan pemanggilan, namun tidak dipenuhi oleh pihak yang bersangkutan.

“Terpidana Teuku Meurah Hasrul ditangkap di Tangerang Selatan. Sebelumnya, dia dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, namun tidak memenuhi panggilan secara patut,” jelas Eben saat dikonfirmasi, Senin (26/7/2021).

Oleh karena itu, terpidana kasus penipuan tersebut ditetapkan sebagai DPO.

“Maka dari itu, yang bersangkutan (Teuku Meurah Hasrul) dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron,” lanjutnya.

Atas perbuatan yang merugikan orang lain dan berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kini terpidana penipuan tersebut dijerat dengan hukuman pidana selama 3 tahun.

“Terpidana dijerat dengan hukuman pidana selama tiga tahun,” tukasnya.

Tidak hanya itu, Leonard juga mengimbau kepada para DPO untuk segera menyerahkan diri. (*)

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Mila Candra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati