Pencairan Dana Desa Untuk Desa Mandiri Dilakukan 2 Tahap

Pati, Mitrapost.com – Kepala Seksi (Kasi) Sarana Prasarana dan Pelayanan Dasar Desa Dispermades Pati, Nilam Ristiana menyampaikan bahwa pencairan Dana Desa (DD) pada desa mandiri dilakukan dalam 2 tahap.

Perlu diketahui, besaran penyaluran DD pada desa regular pada Tahap I sebesar 40 persen, Tahap II sebesar 40 persen, dan Tahap III sebesar 20 persen.

Sedangkan penyaluran DD pada desa mandiri dibagi menjadi dua tahap, yaiti Tahap I sebesar 60 persen dan Tahap II sebesar 40 persen.

Pada setiap tahapnya, besaran DD yang akan disalurkan, dikurangi dengan besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD sebesar Rp300 ribu dikali sebanyak jumlah bulan per tahapan.

Nilam menyebut, untuk saat ini terdapat 4 (empat) desa mandiri di Kabupaten Pati. Diantaranya, Desa Karaban Kecamatan Gabus, Desa Tambaharjo, Desa Kutoharjo, dan Desa Puri Kecamatan Pati Kota.

Baca Juga :   Terbatas Anggaran, Taman Hutan Kota di Pati Tidak Terurus

“Ada 4 desa mandiri, yaitu Tambaharjo (Runting), Kutoharjo, Puri, dan Karaban. Ketiganya dari Kecamatan Pati Kota dan satu dari Kecamatan Gabus,” ungkapnya kepada Mitrapost.com, Senin (26/7/2021).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati