PMI Ajak Masyarakat Penyintas Covid-19 Donor Plasma Konvalesen

Mitrapost.com – Palang Merah Indonesia (PMI) kota Pekalongan, mengajak masyarakat yang telah sembuh atau penyintas Covid-19 untuk donor plasma konvalesen.

Hal tersebut dikarenakan jumlah pendonor plasma di Pekalongan masih rendah. Sedangkan permintaan plasma terus mengalami peningkatan.

Oleh karena itu, Kepala Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Pekalongan, dr Ani Sri Rahayu mengajak para penyintas Covid-19 untuk donor plasma.

“Untuk penyintas Covid-19 di Kota Pekalongan yang sudah melakukan donor plasma konvalesen memang belum begitu banyak. Misalkan, dari penyintas 100 orang yang bersedia tidak sampai 10 persennya. Oleh karena itu, kami berharap dan mengajak para penyintas Covid-19 yang sudah sehat dan memenuhi syarat bisa saling membantu sesama (terutama untuk membantu pasien Covid-19) dalam rangka mendukung program pemerintah melawan Covid-19 dan menaikkan angka kesembuhan pasien Covid-19,” ungkap dr Ani, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin(26/7/2021).

Ia juga meminta untuk masyarakat tidak takut melakukan donor. Hal tersebut dikarenakan pendonoran dilakukan sesuai prosedur.

“Jangan takut berdonor plasma konvalesen karena kami juga sudah melalui tahap-tahap yang sesuai prosedur sehingga memenuhi syarat untuk berdonor,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan, bagi penyintas yang hendak melakukan donor plasma dapat datang langsung ke UDD PMI Kota Pekalongan. Atau melakukan konsultasi via WhatsApps 085875463098.

Jika dinyatakan memenuhi syarat, maka akan dilakukan pengambilan plasma apharesis di UDD PMI besar seperti di PMI Banyumas, Semarang dan Surakarta.

“Ada dua cara pengambilan yakni dengan alat apheresis plasma dan dengan cara konvensional (kantong leukodepletet) yang sudah difilter. Kalau di UDD PMI Kota Pekalongan sendiri biasanya menyalurkan pendonor plasma ke UDD PMI Banyumas dengan metode Apheresis dimana keuntungannya dalam satu alat itu bisa menghasilkan dua sampai tiga kantong plasma yang kemudian bisa diambil lagi plasmanya dengan jarak dua minggu apabila titer antibodi penyintas tersebut memenuhi syarat,” papar dr Ani.

Adapun syarat diperbolehkan mengikuti donor plasma adalah setidaknya telah dinyatakan sembuh 14 hari dari Covid-19.

“Minimal syaratnya merupakan penyintas Covid-19 yang sudah dihitung dari sembuh 14 hari tanpa gejala (sehat), disarankan kurang dari 2 bulan karena biasanya setelah 2 bulan pasca Covid-19, titer antibodinya sudah mulai turun,sehingga tidak bisa memenuhi syarat. Syarat-syarat lain seperti donor darah biasa diantaranya usia 18-60 tahun, apabila penyintas tersebut baru pertama kali donor, maka maksimal umur 55 tahun dan disarankan laki-laki,diutamakan yang sudah berdonor rutin, dan tentunya melalui banyak hal seperti tidak ada infeksi menular, tidak memiliki kormobit (penyakit penyerta lain). Jika pendonor plasma wanita,maka akan diperiksa HLA atau sejenis antigen pada wanita yang sudah hamil itu tidak bisa,kalau ada HLA tersebut,maka akan melawan saat transfusi dimasukkan kepada pasien Covid-19,” tandasnya. (*)

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Mila Candra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati