Selain itu, Nilam menyebut bahwa daftar KPM BLT DD cukup dinamis. Pasalnya, pihaknya selalu merekapitulasi data bila ada warga yang meninggal dan atau telah menerima bantuan sosial lain, selain BLT DD.
“Datanya kadang-kadang berubah, kalau ada yang meninggal atau ada yang double bansos. Kami langsung rekap lagi untuk penerima BLT di bulan itu,” imbuh Nilam saat diwawancarai.
Oleh karenanya pihak Dispermades dan Pemerintah Desa senantiasa berkoordinasi dalam menentukan KPM demi mewujudkan keadilan penerima bantuan. Sehingga dalam menentukan warga yang berhak menjadi KPM perlu dirapatkan melalui musyawarah desa khusus (Musdessus). (*)
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati