Rembang, Mitrapost.com – Pemerintah kabupaten Rembang menyatakan bahwa dalam pengambilan bantuan sosial (bansos) tidak harus menunjukkan surat telah melakukan vaksinasi.
Hal tersebut dikarenakan, menipisnya stok vaksin yang ada di kabupaten Rembang. Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Rembang Agus Salim.
Ia juga menuturkan, bagi warga yang belum mendapatkan vaksinasi karena jumlah vaksin yang terbatas. Maka dapat menggunakan surat keterangan bermaterai yang diketahui oleh kepala desa/kelurahan, jika pada vaksin telah tersedia, yang bersangkutan siap divaksin.
“Intinya kesanggupan siap divaksin, diketahui oleh kepala desa maupun Kelurahan. Sejauh ini, kita masih lakukan secara persuasif,” terangnya saat diklarifikasi melalui telepon, Minggu (1/8/2021).
Hal ini juga berlaku bagi warga yang tidak bisa melakukan vaksinasi akibat memiliki riwayat penyakit tertentu. Maka diperbolehkan untuk menunjukkan surat keterangan dari dokter.
“Contoh-contoh suratnya sudah kita terbitkan ke pak camat, bapak/ibu kades dan lurah,” beber Agus.
Ia juga menuturkan bahwa mayoritas masyarakat sangat antusias untuk mengikuti vaksin, dibandingkan dengan masyarakat yang menolak vaksinasi.
“Katanya setelah orang divaksin mati, itu kan hoaks ya. Saya kira yang begitu-begitu sebagian kecil, tetap akan kita edukasi. Masih jauh lebih banyak masyarakat yang patuh dengan anjuran pemerintah,” tandasnya. (*)
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra
Redaksi Mitrapost.com