“Bukan hanya pasar tradisional saja, peraturan ini juga berlaku pada swalayan,” tandasnya.
Walaupun masih beroperasi, petugas aparat gabungan akan tetap melakukan pemantauan. Jika masih terdapat pusat perbelanjaan yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku maka akan dapat teguran.
Disdagperin Kabupaten Pati melakukan koordinasi dengan pihak pengelola pasar supaya menaati peraturan yang diberlakukan.
Sementara itu, saat jam operasional usai, Disdagperin melakukan penyemprotan disinfektan untuk sterilisasi pasar. (*)
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati