Pati, Mitrapost.com – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Hadi Santosa menyampaikan bahwa pihaknya terus mengontrol, monitoring, serta evaluasi kegiatan di pasar tradisional.
Menurutnya, langkah tersebut sebagai upaya dalam menjaga keamanan warga pasar. Keamanan tersebut mulai dari segi kenyamanan pedagang, pengunjung, dan pengelola. Serta keamanan dari segi kesehatan warga pasar yang melakukan kegiatan ekonomi di sana.
“Kami melakukan penjagaan keamanan dan penerapan protokol kesehatan (prokes) bagi penjual, pembeli, dan pihak pengelola pasar,” ungkapnya kepada Mitrapost.com, Selasa (3/8/2021).
“Dengan melakukan kontrol, monitor, dan evaluasi kegiatan pasar bisa memberikan dampak yang positif untuk menyukseskan program Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa pandemi ini,” imbuh Hadi saat diwawancara di ruangannya.
Hadi menambahkan bahwa setiap pusat perbelanjaan diberi batasan jam operasional. Untuk pasar pagi dibatasi hingga pukul 13.00 WIB. Sementara untuk pasar yang beroperasi sore hari dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.