Penertiban ini nantinya juga dilakukan guna mengembalikan fungsi awal lahan yang digunakan para penghuni LI. Disebutkan sebenarnya lahan tersebut akan direncanakan dan digunakan sebagai pertanian keberlanjutan atau lahan hijau.
Meskipun demikian, ia belum memiliki rencana untuk menggusur atau meratakan kawasan ini dengan tanah. Ia masih mengedepankan rasa sosial. Tetapi ia mengancam pidana bagi pengelola yang tak patuh terhadap pemerintah.
“Kita gak berani. (Bila) melanggar tata ruang sesuai dengan pasalnya ada sanksi pidana, berlapis. Hukumannya 3 tahun, kemudian ayat berikut 4 tahun denda milyaran. Kemudian yang sanksi berikutkanya 8 tahun. Dendanya juga milyaran,” tandasnya. (*)
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra