Pati, Mitrapost.com – Bupati Pati Haryanto mengatakan hampir semua penghuni Lorong Indah (LI) bukan berasal dari Kabupaten Pati. Mereka berasal dari berbagai daerah bahkan luar Provinsi Jawa Tengah.
Hal ini berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan pihaknya. Dari NIK yang ada hanya segelintir warga Kabupaten Pati. Kebanyakan meraka berasal dari berbagai daerah. Mulai dari Kabupaten Kudus, Jepara hingga Malang.
“Yang di sana itu tidak ada orang Pati. Orang luar daerah semua. Ada Malang, Surabaya, Semarang, ada Jepara, ada Kudus. Karena dilihat dari KTP-nya. Yang punya di sana hanya ada dua orang Pati,” ungkap Haryanto saat ditemui awak media di Pendopo Kabupaten Pati, Kamis (5/8/2021) kemarin.
“KTP-nya itu kodenya 3318 itu Pasti orang Pati. Tapi Kalau KTP-nya 33 kemudian kode berikutnya berbeda maka dipastikan bukan warga Pati,” lanjut orang nomor satu di Kabupaten Pati ini.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati berencana menutup lokalisasi yang diyakini terbesar di Provinsi Jawa Tengah ini. Saat ini Pemkab tengah melakukan berbagai upaya untuk merealisasikan rencana ini.
Mulai dari memulangkan penghuni LI yang dilakukan oleh Kapolres Pati AKBP Christian Tobing pada tanggal 14 Juli 2021 lalu. Sekitar 250 penghuni LI Pati dikeluarkan dari lokalisasi terbesar di Pati itu.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pati Sugiyono, upaya ini dilakukan dengan pendekatan humanis. Demi mencegah terjadinya konflik
“Penertiban kawasan Lorong Indah ini diawali dari gerakan Pak Kapolres Pati bersama Kabag Ops, tanggal 14 Juli. Beliau mengeluarkan penghuni atau pekerja dari luar Kabupaten Pati dengan baik. Dengan hati dengan simpati tanpa kekerasan langsung keluar. Ini tidak mudah. Karena mengeluarkan sekitar 250 lebih,” ujar Sugiyono.
Setalah itu, Satpol PP Kabupaten Pati bersama personel kepolisan dan Kodim Pati menjaga jalan-jalan masuk LI agar tidak dilalui dan mencegah kembalinya para penghuni.
Kemudian, Pemkab Pati meminta data dan dokumen kepmilikian tanah maupun bangunan yang ada di kawasan LI. Dari data ini diketahui para pemilik maupun pengelola menyalahi aturan terkait tata ruang.
Seharusnya kawasan ini masuk lahan hijau. Di mana hanya diperkenankan digunakan untuk aktivitas pertanian. Pemkab Pati pun meminta kawasan ini kembali diperunkkan sebagai semestinya. (*)
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan