Pati, Mitrapost.com – Diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Pati membuat aktivitas masyarakat di beberapa tempat umum dibatasi. Salah satunya Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Unit II Juwana.
Jam operasional aktivitas pelelangan ikan di TPI Unit II Juwana kali ini dibatasi bagi para nelayan dan pedagang dari pukul 09.00 sampai dengan 11.00 WIB.
“Jam pelelangan di sini kami batasi, dari jam 9 sampai jam 11,” ungkap Kepala TPI Unit II Juwana, Tri Widodo Kepada Mitrapost.com, Kamis, (5/8/2021).
Menurutnya, aturan ini diberlakukan karena pihaknya mengaku sulit mencegah adanya kerumunan. Sehingga, solusi meminimalisir risiko penyebaran Covid-19 dengan mengurangi waktu terjadinya kerumunan.
Setiap hari pihak pengelola TPI Unit II Juwana memberi pengumuman penerapan protokol Kesehatan (prokes). Selain itu, tersedia tempat cuci tangan dengan kelengkapan hand sanitizer maupun sabun.
Menjaga kondisi aktivitas di lokasi tersebut, pihak TPI Unit II Juwana berkoordinasi dengan Satuan Polisi Air Udara (Satpolairud) Kepolisian Resor (Polres) Pati.