Magelang, Mitrapost.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Magelang lakukan pendataan situs cagar budaya yang berada di wilayah Kecamatan Candimulyo Kabupaten Magelang.
Adapun tujuan dari pendataan dan inventarisir situs cagar budaya adalah untuk memberikan edukasi kepada para siswa sekolah.
Staf Seksi Cagar Budaya dan Permusiuman Disdikbud Kabupaten Magelang, Sri Rejeki mengungkapkan bahwa terdapat situs terbengkalai yang berada di perkebunan warga Dusun Beji Desa Tampir Kulon Kecamatan Candimulyo.
Dimana situs terbengkalai tersebut layak untuk dilaporkan kepada Balai Pelestari Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah.
“Menurut kami ini layak untuk kita laporkan ke BPCB Jateng. Karena jumlah temuan berupa batu candi dan sebagainya jumlahnya lebih besar daripada yang di Kolokendang Muntilan,” kata Sri Rejeki di kantornya, Jumat (6/8/2021).
Juga ditemukan banyak tumpukan batu candi yang berserakan di area kebun warga. Adapun penemuan tersebut berada di lokasi yang tak jauh dari ditemukannya dua buah lumping dan yoni dengan ukuran sedang.
Pendataan situs terbengkalai juga dilakukan di Dusun Bolong Desa Tegalsari. Di situs tersebut ditemukan batuan yang berada di atas sebuah makam Nyi Gadhung Melati. Disebelahnya juga terdapat batu yang diduga merupakan alas dari prasasti Kamalagi (Kuburan Candi).
Menurutnya, berdasar pendataan benda cagar budaya yang sudah terinventarisir seluruhnya termasuk bangunan, monumen dan sebagainya di Kabupaten Magelang mencapai 1.019 situs. Jumlah tersebut termasuk benda cagar budaya yang bergerak maupun tidak bergerak.
“Namun itu yang terdata, masih banyak juga yang belum terdata. Sedangkan untuk fasilitasi Juru Pelihara (Jupel) kita baru ada 90 orang,” terangnya.
Kepala Desa Tegalsari Edi Gunarto mengatakan bahwa masih banyaknya situs cagar budaya yang ada di wilayah tersebut. Sedangkan situs yang paling familiar adalah situs Gagak Handoko dan Situs Gadhung Melati.
“Sebetulnya pemerintah desa ingin mengangkat kedua situs itu menjadi sebuah ikon maupun destinasi, namun terkendala keterbatasan anggaran. Karena tidak bisa didanai menggunakan dana desa,” kata Edi
Ia juga mengungkapkan perlunya ada Kerjasama dari berbagai pihak untuk menjadikan situs tersebut sebagai destinasi wisata yang berbasis cagar budaya.
Ia juga mengharapkan prasasti gadung melati dapat Kembali, dan dijadikan sebagai ikon desa Tegalsari.
“Kami berharap prasasti gadung melati itu dapat kembali untuk kami jadikan ikon desa Tegalsari. Karena sudah lama sekali hilang,” lanjutnya.
Diduga, prasasti Gadung Melati yang diungkapkan Edi tersebut adalah Prasasti Kamalagi (Kuburan Candi) di tahun 743 Saka atau 821 Masehi. (*)
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra
Redaksi Mitrapost.com