Jasa Raharja: Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Pati Menurun Selama PPKM

Pati, Mitrapost.com – Selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) PT Jasa Raharja Cabang Pati telah menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan senilai total Rp3 miliar. Terhitung sejak tanggal 3 Juli hingga 7 Agustus tahun 2021 untuk wilayah Kabupaten Pati, Kudus, Rembang, Jepara, dan Blora.

Kepala PT (Persero) Jasaraharja Pati, Aceng Widayat menyebut terjadi penurunan penyaluran santunan dibandingkan tahun 2020 di periode yang sama.

“3 juli 7 Agustus dibandingkan periode yang sama 2020 kita ada penurunan pembayaran santunan.  tahun 2020 wilayah porwakilan Pati 4,8 miliar sedangkan di 2021 periode PPKM kita bayarkan Rp1 miliar kan ada penurunan. Ini data karisidenan Pati,” kata Aceng kepada Mitrapost.com saat ditemui di kantornya, Senin (9/8/2021).

Sementara di Kabupaten Pati saja pada periode PPKM hingga PPKM Level 4 Jasaraharja Pati telah menyalurkan Rp1,8 miliar untuk santunan korban kecelakaan. Aceng juga menyebut angka ini lebih rendah dibanding tahun yang sebelumnya.

Jenis santunan kecelakaan yang diserahkan terdiri atas, santunan meninggal dunia, biaya perawatan, santunan cacat tetap, biaya penguburan.

Aceng berasumsi, masa PPKM membuat aktivitas berkendara masyarakat berkurang sehingga angka kecelakaan juga turun signifikan.

“Memang dari tingkat kecelakaan berkurang maka santunan yang kita bayarkan pun menurun di periode yang sama. Kalau dari kami karena adanya Penurunan ya karena itu,” kata Aceng.

Diakuinya taat masa pandemi Covid-19 tak menjadi kendala dalam penyaluran santunan korban kecelakaan.  Nilai santunan tidak dikurangi, hanya regulasinya yang beradaptasi, berpedoman kepada protokol kesehatan.

PT Jasa Raharja Pati mengajak dan mengimbau kepada pengelola angkutann umum dan pengendara kendaraan bermotor untuk secara teratur menyetorkan iuran wajib pajak kendaraan dan SWDKLLJ sesuai jadwal dan masa berlaku. Lebih-lebih relaksasi dari pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait penghapusan bayar denda pajak kendaraan bermotor masih berlaku hingga Bulan September 2021. (*)

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati