Pati, Mitrapost.com – Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati, Soleh menyampaikan terdapat 13 kapal cantrang asal Pati yang ditahan oleh Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di perairan Natuna.
Soleh mengatakan bahwa saat ini nelayan beserta awak kapal cantrang tersebut ditahan di Pontianak, Kalimantan Barat.
“13 Kapal Cantrang di Natuna diamankan PSDKP di Pontianak. Hal ini disebabkan karena mereka masih beroperasi menggunakan cantrang yang memang sebelumnya telah dilarang oleh KKP,” ucapnya kepada Mitrapost.com, Selasa (10/8/2021).
Perlu diinformasikan bahwa berdasarkan PermenKP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta penataan andon penangkapan ikan, penggunaan cantrang dilarang sehingga alat tangkap ikan diimbau menggunakan alat tarik berkantong.
Saat ini DKP Kabupaten Pati tengah berkoordinasi dengan DKP Provinsi Jawa Tengah agar memediasi adanya langkah tersebut.
“Kali ini dimediasi oleh DKP Provinsi. Karena kali ini masih di ranah KKP, maka akan kami selesaikan secara internal,” ujar Soleh.
Perlu diketahui, pada saat Menteri KP Edhy Prabowo, nelayan masih diizinkan untuk menggunakan cantrang dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan pada Menteri KP saat ini Wahyu Sakti Trenggono, nelayan dilarang menggunakan cantrang. Mereka diberikan waktu 14 hari untuk mempersiapakan alat tangkap baru setelah regulasi ditetapkan.
Tim Redaksi Khusus Video dan Konten