Pemkot Pekalongan Beri Tindakan Tegas Bagi Penimbun Obat Terapi Covid-19

Pekalongan, Mitrapost.com – Pemerintah kota Pekalonggan akan berikan tindakan tegas bagi para penimbun obat- obatan terapi Covid-19 dan juga tabung oksigen.

Hal ini juga berlaku bagi pihak yang menjualnya dengan harga lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Satreskrim Polres Pekalongan Kota, Iptu Bambang Slamet Koadi menyatakan bahwa pihak yang terbukri menjual obat dan tabung oksigen dengan harga yang tidak wajar, akan dikenai hukuman 2-10 tahun penjara.

Sanksi tersebut diberikan atas dasar pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta pasal 62 juncto pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pihak kepolisian juga melakukan pemantauan secara intensif di sejumlah apotek dan rumah sakit yang ada di kota Pekalongan, guna mengantisipasi kenaikan harga obat dan kelangkaan tabung oksigen.

“Pengawasan dan pengecekan di lapangan selalu kami lakukan di apotek dan rumah sakit memastikan ketersediaan tabung oksigen dan obat, memastikan kelancaran distribusi hingga stabilitas harga-harga,” tegasnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (9/8/2021).

Ia juga mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Jateng, pada saat terjadi kelangkaan tabung oksigen beberapa waktu lalu.

“Pada saat terjadi kelangkaan kemarin, kami berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Jateng agar bisa dibantu dikirimkan dari daerah-daerah lain untuk pemenuhan pasien. Alhamdulillah, saat ini sudah bisa tercukupi semuanya dengan mulai menurunnya jumlah kasus Covid-19 di Kota Pekalongan,” terangnya.

Selain itu, Bambang memberikan imbauan kepada masyarakat agar melapor kepada kepolisian setempat bila menemui kasus tersebut. Juga dapat melapor ke kantor Satreskrim Polres Pekalongan Kota atau melalui pusat layanan darurat all center 110.

“Oleh karena itu, silakan bagi masyarakat yang menemukan adanya ketidakwajaran harga, maupun penimbunan obat-obat Covid-19 dan tabung oksigen, bisa melaporkan langsung ke kami ataupun melalui Call Center 110,” pungkasnya. (*)

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Mila Candra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati